dailykota.com – DPRD mulai mematangkan langkah menuju konsep pembangunan berkelanjutan dengan menggelar publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Kota Hijau. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan , Jumat, 22 November 2025.

Forum ini menjadi ruang terbuka antara DPRD dan masyarakat untuk menyerap aspirasi, khususnya dari komunitas lingkungan, organisasi non-pemerintah (NGO), serta tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam isu pelestarian lingkungan.

Ketua DPRD Kota Palu menegaskan, Ranperda Kota Hijau dirancang sebagai landasan hukum strategis yang sejalan dengan arah pembangunan .

“Kami mendorong Ranperda ini segera disahkan karena akan memperkuat kebijakan lingkungan daerah, sekaligus mendukung target Kota Palu meraih dan menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Arif menjelaskan, regulasi tentang kota hijau masih tergolong terbatas di Indonesia. Hingga saat ini, baru beberapa daerah seperti Dumai dan Depok yang telah memiliki perda serupa. Jika rampung, Kota Palu berpeluang menjadi daerah ketiga yang memiliki payung hukum khusus dalam pengelolaan kota berwawasan lingkungan.

Lebih jauh, Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi komunitas serta individu yang bergerak di bidang lingkungan. Selama ini, banyak pegiat lingkungan bekerja secara swadaya tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dengan adanya perda ini, peran pegiat lingkungan tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi secara hukum. Ini penting agar upaya pelestarian berjalan berkelanjutan,” tambah Arif.

Ia menekankan bahwa konsultasi publik menjadi tahapan krusial untuk menyempurnakan substansi Ranperda, agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan lapangan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Palu.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai komunitas lingkungan, perwakilan NGO, serta tokoh masyarakat yang selama ini aktif mendorong isu lingkungan hidup di Kota Palu. Masukan dari para peserta akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPRD. ist/hn