dailykota.com PALU – Perang melawan narkoba di Sulawesi Tengah terus di gencarkan. Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menangkap seorang pria yang di duga kurir narkoba di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kabidhumas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur. Ia kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram,” ujarnya di Palu, Rabu, 12 Maret 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap R saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
“R berperan sebagai kurir. Saat ini kami masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk pembeli dan bandar,” tambah AKBP Sugeng Lestari.
Kini, tersangka R di tahan di Polda Sulteng dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Polda Sulteng menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba sebagai bagian dari komitmen mendukung program War on Drugs dan Asta Cita Pemerintah.
“Perang melawan narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. *