dailykota.com PALU – Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Bulog dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Manonda dan kantor distributor minyak goreng Minyak Kita di Jalan Durian, Palu. Selasa, 11 Maret 2025.
Hasilnya, mereka menemukan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai dan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sidak ini di lakukan setelah temuan serupa sempat viral di media sosial. Saat Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya minyak goreng yang tak sesuai takaran di pasaran.
Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, yang memimpin sidak, menjelaskan pihaknya menemukan satu produsen yang menjual minyak goreng dalam kemasan botol dan pouch dengan volume kurang dari 1 liter. Tetapi tetap di jual dengan harga penuh. Selain itu, beberapa produk juga di jual di atas HET yang telah di tetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Kami sudah mengambil sampel dan akan menindaklanjuti temuan ini. Semua pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng harus mematuhi aturan agar tidak merugikan konsumen,” tegasnya.
Kepala Disperindag Provinsi Sulteng, Mira Yuliastuti, menyatakan bahwa pengawasan di lakukan untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami sudah menguji beberapa sampel dan menemukan ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi perhatian serius agar masyarakat tidak di rugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Bulog Provinsi Sulteng, Elis Nurhayati, memastikan bahwa minyak goreng yang di distribusikan oleh Bulog tetap sesuai takaran dan di jual sesuai HET.
Menanggapi temuan ini, Satgas Pangan Polda Sulteng mengimbau para pedagang dan distributor agar tidak bermain-main dengan harga dan takaran minyak goreng. Masyarakat juga di minta untuk lebih waspada. Serta segera melaporkan jika menemukan produk dengan volume tidak sesuai atau harga melebihi HET.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Ini demi menjaga keseimbangan harga dan melindungi konsumen,” tutup Kombes Pol. Bagus Setyawan.