dailykota.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan () Kelembagaan Desa dengan fokus utama pada penetapan dan penegasan batas wilayah desa. Kegiatan ini berlangsung di Citra Mulia , Kamis malam 12 September 2024, di hadiri Penjabat , Moh. Rifani, serta se-Kabupaten .

Kepala Dinas , Fauziah, dalam laporannya menekankan pentingnya penetapan batas wilayah berdasarkan prinsip yuridis, historis, dan empiris. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya mencegah sengketa batas wilayah yang kerap terjadi di tingkat desa.

“Melalui Bimtek ini, kami berharap lembaga desa dapat bersinergi sehingga penetapan batas wilayah berjalan lancar dan permasalahan batas yang berkepanjangan bisa segera terselesaikan,” kata Fauziah.

Kegiatan ini di dasari oleh Undang-Undang Nomor 3 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 terkait penetapan dan penegasan batas desa. Fauziah menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi wilayah dengan mengacu pada aplikasi batas desa. Baik antar desa maupun antar kabupaten.

Materi yang di sampaikan dalam Bimtek meliputi peran DPRD dalam penetapan batas desa, kebijakan daerah terkait. Serta sinkronisasi penganggaran dari pusat hingga tingkat desa. Diskusi juga mencakup pemanfaatan data spasial, penegasan batas wilayah desa. Dan penerapan kebijakan satu peta yang di harapkan menjadi acuan dalam pengelolaan batas desa secara akurat.

Dinas PMD Donggala berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat desa dan pihak terkait dapat berkolaborasi untuk mewujudkan tertib administrasi wilayah serta memberikan kepastian hukum atas batas-batas desa di Kabupaten Donggala. (hn/*)