dailykota.com – Konflik tenurial (sengketa hak atas lahan) di dalam kawasan hutan masih menjadi tantangan serius bagi tata kelola hutan di , khususnya di kawasan konservasi strategis. Untuk menjawab tantangan ini, salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintensifkan Peraturan Menteri LHK Nomor: 14 Tahun .

Permen LHK ini fokus pada tahapan penyelesaian kegiatan usaha dan/atau kegiatan terbangun yang sudah telanjur eksis (ada) di dalam Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) termasuk di dalamnya Taman Hutan Raya ().

Kegiatan sosialisasi mengenai Permen ini, yang digelar di Palu pada Rabu, 26 November 2025, merupakan kolaborasi antara UPT Tahura Dinas Kehutanan Provinsi dengan didukung penuh oleh sejumlah lembaga termasuk Kemitraan.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Wahyu Tri Bintoro, selaku Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan, menjelaskan mekanisme penanganan perambahan hutan yang lebih mengedepankan solusi non-pidana. Ia menekankan bahwa Satgas yang dipimpinnya memprioritaskan pengembalian kerugian negara melalui denda administratif, bukan langsung ke ranah pidana. Pendekatan ini terbukti efektif, di mana Satgas telah berhasil mengembalikan sekitar tiga juta hektar areal hutan kepada negara.

Mengaitkan fokus penertiban tersebut dengan kondisi lokal, Kepala Satgas PKH Tahura, Edy Sitorus, menjelaskan langkah konkret yang diambil di Tahura. Ia menyampaikan bahwa tim Satgas telah mengidentifikasi dan memasang tanda blok pengawasan di sebagian wilayah Tahura yang terindikasi mengalami pembukaan lahan berdasarkan analisis citra tutupan hutan.

“Di dalam area Tahura ada dipasang [tanda] blok pengawasan, masuk dalam penanganan Satgas PKH kurang lebih 594 hektar,” jelas Edy.

Edy menyebutkan bahwa analisis awal terhadap tutupan lahan Tahura (yang memiliki luas total 5.190 hektar) menunjukkan adanya sejumlah area yang tampak terbuka. Area seluas kurang lebih 600 hektar inilah yang kini menjadi prioritas pengawasan aktif. Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, tim telah melakukan verifikasi langsung. Hasil verifikasi inilah yang menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai penanganan tenurial di kawasan Tahura.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa proses identifikasi tenurial telah berjalan melalui tahapan komprehensif, mulai dari pendataan awal, observasi lapangan, analisis dokumen, hingga klarifikasi aspek legalitas. Skema penyelesaian yang ditawarkan, termasuk pola kemitraan konservasi bersama masyarakat, kini mulai disosialisasikan sebagai opsi legalisasi bagi kegiatan yang sudah terlanjur ada.

Menanggapi kompleksitas masalah tersebut, Direktur Relawan Orang dan Alam (), Muhammad Subarkah, menyoroti bahwa adalah tantangan abadi dalam pengelolaan kawasan hutan. Konflik di kawasan Tahura tidak hanya melibatkan masyarakat dengan pemerintah, tetapi seringkali juga melibatkan entitas yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Kawasan Tahura secara resmi telah masuk dalam pemantauan ketat Satgas PKH akibat penurunan kualitas kawasan, maraknya pemanfaatan ilegal dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang fungsi konservasi Tahura. Data Kementerian Kehutanan juga mencatat bahwa sekitar 580 hektar Tahura berada dalam status pengawasan aktif, sementara 519 hektar lainnya belum memiliki skema pemanfaatan yang legal.

Oleh karena itu, Permen LHK P.14/2023 digunakan sebagai landasan hukum utama penyelesaian, khususnya bagi lahan yang telah terlanjur dimanfaatkan untuk perkebunan, guna menjamin kepastian hukum sambil memulihkan fungsi konservasi kawasan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 tidak lagi dipandang sebagai ancaman penertiban, melainkan sebagai hukum yang memberikan jalan keluar bagi petani dan masyarakat yang sudah eksis di kawasan hutan. Dengan pemahaman yang jelas, warga dapat memanfaatkan skema kemitraan konservasi yang ditawarkan Permen ini, sehingga mereka mendapatkan kepastian legal untuk bertani, sementara fungsi konservasi Tahura tetap terjaga.” ujar Subarkah.