PALU, DAILYKOTA – Kanwil Ditjenpas, Kejaksaan Tinggi (), dan Pengadilan Tinggi (PT) teken Perjanjian Sama () pelaksanaan elektronik pada Kamis, 16 Juli 2026. Langkah ini memperkuat akses keadilan bagi sekitar 6.850 warga binaan di wilayah tersebut melalui sistem sidang elektronik.

Pertemuan penting yang berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Palu, ini dihadiri oleh Kepala Herman Mulawarman, Kepala Kejati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, dan Ketua PT Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu. Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta menjamin hak-hak sekitar 6.850 warga binaan yang tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, terdiri dari 7 , 5 , dan 1 LPKA di Sulawesi Tengah. Pelaksanaan sidang elektronik diharapkan dapat mengatasi kendala geografis dan operasional, menjadikan proses hukum lebih mudah dan cepat.

Untuk mendukung penuh inisiatif ini, pada Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,7 miliar pada tahun 2026 guna memperkuat infrastruktur sidang elektronik di seluruh UPT Pemasyarakatan di . Landasan hukum pelaksanaan sidang elektronik juga telah kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendorong digitalisasi layanan publik, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Ini menunjukkan komitmen serius terhadap modernisasi peradilan.

Sebagai implementasi awal PKS, ketiga institusi tersebut menyaksikan sidang perdana secara elektronik untuk penetapan putusan perkara pidana ringan di Pengadilan Negeri Palu. Keberhasilan persidangan ini menjadi contoh nyata efektivitas sistem yang baru. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai serta koordinasi antarlembaga hukum, target implementasi 100% sidang elektronik untuk semua perkara pidana di Sulawesi Tengah diharapkan tercapai pada akhir tahun 2026. Pemanfaatan teknologi ini adalah langkah maju dalam sistem peradilan.

“Penandatanganan PKS ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak warga binaan,” kata Herman Mulawarman, Kepala Kanwil .

“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan,” kata Zullikar Tanjung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Kolaborasi ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas sarana pendukung dan kompetensi sumber daya manusia agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pencari keadilan,” kata Aroziduhu Waruwu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.