dailykota.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kelautan Perikanan telah di setujui . Pengumuman tersebut di sampaikan dalam sidang paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD , Lawira. Dengan di dampingi DPRD Arus Abdul Karim, Sekwan, dan anggota DPRD Sulteng. Kota . Senin, 16 OKtober .

Wakil Ma’mun Amir, saat membacakan Pidato Gubernur Sulteng , menyatakan bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan dari berbagai pihak dalam mengatur sektor kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya daerah demi kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Gubernur menilai persetujuan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan sebagai langkah maju dan baru dalam pengelolaan bidang tersebut. Ini mengingat adanya sebaran perundang-undangan pusat di bidang kelautan dan perikanan yang telah terintegrasi dalam satu regulasi daerah, memberikan kepastian dan menghilangkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah daerah, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dan biro hukum. Diharapkan segera menyusun peraturan gubernur sebagai panduan pelaksanaan peraturan daerah. Dan juga menyiapkan sarana prasarana yang memadai untuk penegakannya,” ungkapnya.

Wagub menekankan pentingnya komitmen bersama dari pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal implementasi peraturan daerah ini. Dia juga menyoroti potensi besar sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sulteng, yang mencakup luas wilayah perairan 79,90 persen dari total wilayah Sulteng dengan garis sepanjang ±1.295,83 kilometer.

“Untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang optimal. Prinsip-prinsip pengelolaan laut. Khususnya laut untuk manusia, laut untuk ekonomi, dan laut untuk alam. Harus di junjung tinggi,” tandas Wagub. (*)