JAKARTA, DAILYKOTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) secara resmi melakukan penghentian pendataan MBG atau program Makanan Bergizi di seluruh Indonesia sejak 10 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di tengah alokasi anggaran fantastis serta sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MBG Watch.
Surat resmi penghentian pendataan MBG tersebut bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Penerbitan surat ini sekaligus menandai berakhirnya batas waktu pengumpulan data program Makanan Bergizi yang dinilai rawan penyelewengan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara paralel terus melakukan supervisi dan kajian terhadap tata kelola MBG yang memiliki anggaran mencapai Rp170 triliun untuk periode 2025–2026. KPK menemukan setidaknya delapan kelemahan dalam tata kelola program ini, termasuk regulasi yang belum memadai dan potensi konflik kepentingan yang tinggi.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain. Fokus kami pada kajian dan rekomendasi perbaikan tata kelola MBG,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Di sisi lain, Koordinator MBG Watch, Media Wahyudi Askar, mendesak agar program ini dihentikan sepenuhnya. Dalam audiensi dengan DPR RI pada 16 Juli 2026, MBG Watch memaparkan data mengenai pengelolaan dapur MBG oleh Polri, TNI, dan yayasan-yayasan besar, yang dinilai menciptakan praktik rente.
“Itu kenapa kami bilang, hentikan saja program ini. Pengelolaan dapur MBG oleh vendor besar terafiliasi TNI-Polri menciptakan rente dan melenceng dari tujuan teknokratis pengentasan stunting,” kata Media Wahyudi Askar, Koordinator MBG Watch.
Dengan adanya penghentian pendataan MBG oleh Kejagung dan penetapan tujuh tersangka dugaan korupsi, termasuk pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), isu program Makanan Bergizi kini berada di persimpangan antara penegakan hukum, pengawasan anggaran, dan kepentingan politik. Kritik dari MBG Watch menunjukkan kompleksitas dalam upaya reformasi tata kelola program.