dailykota.com Satuan Reserse (Satresnarkoba) Tojo Una-Una menangkap seorang pria berinisial H.D. (58) yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis di Desa Malei Tojo, Kecamatan , Sulawesi Tengah. Senin, 19 Januari 2026.

di lakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi yang masuk sejak pagi hari, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek terduga pelaku sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam penggeledahan yang di saksikan aparat desa, polisi menemukan 18 siap edar dengan berat total 3,93 gram, uang Rp4.590.000. Di duga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta sejumlah plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una Iptu Rizal Poli’i menyatakan tersangka langsung di amankan ke Mapolres Touna untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Termasuk penelusuran jaringan pemasok.

Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasi Humas Iptu Martono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas keresahan warga dan komitmen memberantas narkoba hingga ke tingkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka H.D. terancam di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***