dailykota.com – Komisi Pemilihan Umum () melakukan proses pemusnahan 5390 lembar surat suara yang rusak. Proses pemusnahan di lakukan di halaman Gedung , GOR Siranindi, dengan cara di bakar. Dan di lakukan oleh Ketua . Serta di hadiri oleh Kota Palu dan pihak Polresta Palu. Selasa, 13 Februari .

menjelaskan pemusnahan tersebut di lakukan sesuai dengan instruksi yang mengharuskan pemusnahan di lakukan sehari sebelum pemilihan. Namun, KPU Kota Palu memutuskan untuk melaksanakan pemusnahan lebih awal dari jadwal karena pendistribusian surat suara telah selesai.

Surat suara yang di musnahkan meliputi Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 82 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 1.256 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 94 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 870 lembar.

Selain itu, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 1 sebanyak 201 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 2 sebanyak 107 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 3 sebanyak 2.393 lembar, dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Palu 4 sebanyak 387 lembar.

mengatakan sebagian di sebabkan oleh bercak tinta. (*)