dailykota.com BANTEN — Anggota Panitia Khusus () I DPRD Provinsi melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di DPRD Provinsi Banten. Rabu, 10 Juli 2024.

Studi komparasi ini di laksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Banten, Jl. Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Pimpinan DPRD Sulawesi Tengah yang turut serta dalam kegiatan ini antara lain , Hj. Zalzulmida A Djanggola, dan Ketua Pansus, Hj. Sri Indraningsih Lalusu. Selain itu, beberapa anggota DPRD lainnya juga ikut hadir, seperti Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Ir. , , Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, , Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, M. Tahir H. Siri, dan Dra. Marlelah.

Rombongan DPRD Sulawesi Tengah di terima oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Umar Bin Rahmawi, dan Kepala Biro Hukum, yang di wakili oleh Kabid Sekdis Pemuda dan Olahraga, Nanang Sutisna, beserta jajaran dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Ketua Pansus I, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menyatakan tujuan studi komparasi ini adalah untuk memperkaya muatan Ranperda yang sedang di susun di Sulawesi Tengah.

“Kami melihat ada kemiripan judul Ranperda kami dengan Perda yang sudah ada di Provinsi Banten. Kami ingin belajar dari Banten yang telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Serta tata kelola yang berada di Dispora,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten menambahkan bahwa Banten telah memiliki Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan. Ia juga menjelaskan tentang pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. “Kami di provinsi memiliki empat utama: penataan desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan administrasi masyarakat desa,” katanya.

Dalam program kerjasama desa, Banten mendorong kerjasama antar desa lintas kabupaten, yang melibatkan 168 desa. Program ini di laksanakan dengan dukungan akademisi dari UIN dan Untirta melalui kuliah kerja mahasiswa, untuk meningkatkan status desa di Banten. Selain itu, Komisi V DPRD Banten memberikan keuangan kepada pemerintah desa, baik bersifat umum maupun khusus, sesuai dengan PP 43 Pasal 98.

Studi komparasi ini di harapkan dapat memberikan wawasan baru dan memperkaya Ranperda yang sedang di susun oleh . Serta meningkatkan kerjasama dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. (*)