dailykota.com – Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2023 mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Sulteng untuk di tindaklanjuti oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rekomendasi ini di bacakan oleh juru bicara Pansus, Sria Atun, dalam ke-7 masa sidang ke-2 tahun ke-5 masa jabatan 2019-2024, di ruang sidang utama DPRD Sulteng. Selasa, 30 April 2024.

Rapat tersebut di pimpin -I DPRD Sulteng, H. Moh , di dampingi Wakil Ketua-III Muharam Nurdin. Serta di hadiri Gubernur Sulteng, H. .

Rekomendasi Pansus menyatakan bahwa Pemprov Sulteng belum menindaklanjuti semua rekomendasi LKPj tahun 2022. Penyusunan buku LKPj tahun 2023 di anggap asal-asalan. Karena dasar hukum yang tidak sesuai dan ketidaksesuaian antara angka persentase dan narasi.

Belanja tahun 2023 hanya mencapai 87% karena banyak kepala OPD tidak serius bekerja, sama seperti yang terjadi pada tahun 2022. Pansus meminta kepala daerah mengevaluasi kepala OPD yang belanjanya tidak mencapai di atas 90%. Selain itu, ada dugaan beberapa kepala OPD melaksanakan kegiatan dengan hanya meminjam perusahaan sebagai pihak ketiga.

Pansus merekomendasikan pergantian kepala OPD yang kemampuan belanjanya hanya 73,19% dan menetapkan anggaran tidak sesuai regulasi. Pemprov Sulteng di nilai masih kurang dalam mengelola keuangan, terutama dalam belanja.

Gubernur Sulteng di sarankan membentuk Pansus kelapa sawit. Untuk menangani konflik agraria dan penguasaan lahan yang memiliki IUP namun tidak memiliki HGU. Pansus Bank Sulteng juga di sarankan karena kepemilikan saham terbesar Bank Sulteng adalah PT. Mega Corpora, yang di anggap menyalahi peraturan perundang-undangan dan belum di sahkannya Perda tentang .

Pansus meminta perhatian dari pemerintah daerah terkait pengelolaan PT Pembangunan Sulteng. Karena tidak ada PAD yang di hasilkan, dengan target Rp276 miliar lebih namun realisasi hanya Rp52 miliar lebih atau 18,98%.

Pansus juga meminta seluruh kepala OPD yang menjadi mitra kerja komisi-II untuk segera mengajukan data terkini. Tentang kondisi permasalahan yang berkaitan dengan Tupoksi masing-masing dan program kerja berdasarkan skala prioritas sesuai kemampuan daerah.

Mereka juga di minta membuat skema pembiayaan dalam penanganan permasalahan di setiap OPD mitra kerja komisi-II. Dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Arus Abdul Karim menyatakan bahwa sebagai pelaksana fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan catatan atas LKPj kepala daerah sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) PP No. 13 tahun 2019. Dan Pasal 63 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Sulteng, yang telah di ubah terakhir dengan Peraturan DPRD Sulteng No. 02 tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II tahun kelima yang di laksanakan pada 28 Maret 2024, DPRD Sulteng membentuk Pansus LKPj dan menugaskan untuk melakukan penelaahan terhadap LKPj tersebut. Pansus LKPj di ketuai oleh Suryanto.

Anggota Pansus LKPj DPRD Sulteng telah berupaya maksimal melakukan penelaahan secara mendalam melalui rapat-rapat dengan para kepala OPD terkait. Serta melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Karena pentingnya tindak lanjut atas LKPj kepala daerah, Pansus LKPj DPRD merumuskan rekomendasi dengan data dan informasi yang akurat sehingga dapat di setujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Provinsi Sulteng tentang rekomendasi atas LKPj kepala daerah tahun anggaran 2023.

Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, menyatakan bahwa LKPj merupakan bentuk perwujudan amanat konstitusi terkait pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah. Sehingga dengan adanya LKPj di harapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang kebijakan yang telah diambil beserta hasil-hasilnya yang di dukung dengan data akurat.

Gubernur juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Sulteng yang berhasil menyusun rekomendasi atas LKPj Gubernur Sulteng tahun anggaran 2023. Selanjutnya, Gubernur meminta seluruh Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng untuk segera mempelajari dan melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai bidang masing-masing. (*)