dailykota.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda berhasil mengamankan dua paket besar di wilayah Barat pada Minggu (10/3/). Setelah menerima informasi, tim opsnal segera bergerak untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan , Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tim Ditresnarkoba Polda mengungkap penyalahgunaan jenis ,” ungkap Kompol Sugeng Lestari di Palu. Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Kasubbid penmas, pengungkapan di lakukan pada hari Minggu, 10 Maret 2024, pukul 17.00 WITA di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Empat orang di duga pelaku berhasil di amankan. Dengan dua paket besar sabu seberat 2.091,61 gram turut di sita.

“Inisial pelaku adalah T (24), TR (29), P (45), dan G (41). Semuanya merupakan warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” jelasnya.

Salah seorang terduga pelaku, T (24), mengklaim dua paket sabu yang di bungkus dalam kemasan teh Cina tersebut di temukannya di pinggir pantai karena terbawa ombak. Ia kemudian menyembunyikan paket sabu tersebut bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat mereka dengan pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” tambahnya. (*)