dailykota.com DONGGALA – Pj Bupati Donggala, Moh. Rifani, menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) dengan nomor 821-2/BKPSDM/19/18/2014 pada Rabu, 25 September 2024, yang resmi menunjuk Gosal Syah Ramli sebagai Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala. Penunjukan ini berlaku efektif mulai hari itu dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Dalam surat perintah tersebut, Pj Bupati menekankan peran penting Gosal Syah Ramli dalam menjalankan tugas rutin Asisten Administrasi Umum. Tugas ini bertujuan memperlancar administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Donggala.
Pj Bupati juga mengingatkan bahwa setiap keputusan prinsipil, terutama yang berdampak pada keuangan daerah, harus di konsultasikan terlebih dahulu kepada atasan langsung. Hal ini di harapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Moh. Rifani berharap penunjukan ini membawa dampak positif bagi pengembangan daerah dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. *