dailykota.com BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berjanji mengawal penyelesaian sengketa lahan yang menimpa warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Komitmen itu disampaikan saat menerima langsung aspirasi masyarakat di tempatnya menginap, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita tersebut, Anwar Hafid memastikan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum untuk mencari jalan keluar atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia juga meminta warga tetap tenang dan memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
Mayoritas warga yang hadir, termasuk para ibu rumah tangga, menyampaikan keresahan mereka terhadap ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang terus membayangi sejak 2017. Kekhawatiran itu kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Luwuk sempat menjadwalkan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya batal karena penolakan masyarakat.
Perwakilan warga, Rabika atau Mama Toni, berharap pemerintah memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Senada dengan itu, Lis Gafar mengatakan suasana di Tanjung Sari kembali mencekam setelah muncul rencana konstatering. Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian sehingga warga dapat menjalani kehidupan tanpa rasa takut.
Sementara itu, Matene Dg Malewa mengungkapkan sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang tinggal sejak 1959.
“Kami sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa hingga lahirnya putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang memicu penolakan warga. Menurutnya, hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan proses hukum yang berlangsung selama ini. Untuk mengantisipasi kemungkinan eksekusi, warga juga berinisiatif membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di kawasan permukiman.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menjelaskan timnya terus mengawal penyelesaian konflik tersebut. Sebagai bagian dari upaya itu, Satgas melakukan pemutakhiran data melalui pemotretan udara pada Selasa (7/7/2026) guna memastikan akurasi subjek dan objek sengketa.
Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan segera membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum.
Selain mengawal proses hukum, Pemprov Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai skema pemulihan setelah persoalan selesai, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat terdampak.
Anwar Hafid kembali mengingatkan warga agar tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, dan terus mengedepankan mekanisme hukum dalam memperjuangkan hak mereka.
Pertemuan yang berlangsung sejak subuh itu pun memberi harapan baru bagi warga Tanjung Sari. Mereka mengapresiasi respons cepat Gubernur Sulawesi Tengah dan berharap konflik lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun segera memperoleh kepastian hukum.
“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania.