dailykota.com – Dalam lanjutan sengketa hasil Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi, pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum () Sulteng menyebut tuduhan yang di sampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tidak jelas.

Kuasa Hukum , Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin enam, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada. Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan .

Lebih lanjut lagi, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus di ulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin. Kamis, 23 Januari 2025.

Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang di ucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar di buktikan di jadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi. Agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.

Universitas Tadulako, mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang di klaim di halangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih yang menggugat,” kata Asrifai.

Hingga berita ini di tulis, redaksi sudah meminta keterangan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Tetapi hingga saat ini pesan yang di kirimkan tidak kunjung di balas. **