dailykota.com – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi, pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum () Sulteng menyebut tuduhan yang di sampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali dan tidak jelas.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin enam, mantan Waketum ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada. Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut lagi, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana harus di ulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin. Kamis, 23 Januari 2025.

Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang di ucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar di buktikan di jadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi. Agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.

Pengamat , mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang di klaim di halangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.

Hingga berita ini di tulis, redaksi sudah meminta keterangan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Tetapi hingga saat ini pesan yang di kirimkan tidak kunjung di balas. **