dailykota.com PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat koordinasi, untuk menyusun jadwal rapat umum dan penayangan iklan kampanye Pemilu 2024. Di ruang pertemuan Kantor KPU Sulteng. Senin, 4 Desember 2023.
Nisbah, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulteng, menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan Pemilu 2024. KPU Sulteng menggelar rapat koordinasi dengan fokus pada persiapan jadwal rapat umum dan penayangan iklan kampanye.
Pihaknya menyoroti pentingnya peserta pemilu mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu, partai politik di harapkan mendaftarkan tim kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Terkait pendaftaran tim kampanye oleh partai politik, proses di lakukan melalui aplikasi khusus. Kami juga mengingatkan seluruh peserta untuk menyampaikan salinan STTP kampanye dari kepolisian kepada kami dan Bawaslu,” ungkap Nisbah.
Nisbah menegaskan agenda pemilu hingga saat ini berjalan sesuai rencana. Dengan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengajak partai politik dan calon perseorangan mematuhi ketentuan penggunaan iklan. Baik melalui media cetak, elektronik, dan media sosial sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap semua di lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu. Perwakilan tim pemenangan Capres dan cawapres. Perwakilan calon DPD dapil Sulteng, KPID, kepolisian, serta Bawaslu Sulteng. (hn)