dailykota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan 502 Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari 16 partai yang berpartisipasi. 502 DCT yang terlah di tetapkan terdiri dari 176 perempuan dan 327 laki-laki. Dalam rapat pleno terbuka yang di gelar di Kantor KPU Donggala, Jumat, 3 November 2023.
Ketua KPU Donggala M. Unggul mengungkapkan proses ini berjalan dengan baik. Karena tidak terdapat sengketa yang di ajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses ini. Dan ketentuan mengenai batas waktu mengajukan sengketa proses telah di tetapkan. Paling lambat tiga hari setelah keputusan penetapan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan dalam UU Pemilu
“Kami menunggu, berharap tidak akan ada pengajuan sengketa setelah penetapan DCT,” ujar Unggul.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim mengungkapkan telah mengirimkan surat imbauan kepada 16 Partai Politik (Parpol) yang mengikuti pemilu. Sebagai upaya untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran.
Bahwa seluruh peserta pemilu di larang melakukan aktivitas kampanye. Termasuk pertemuan dengan warga, penyebaran alat peraga seperti stiker dan kartu nama. Begitupun status media sosial, dan segala kegiatan terkait kampanye Pemilu 2024.
“Kami menghimbau calon anggota legislatif (caleg) tidak melakukan kampanye. Hingga kampanye resmi 28 November 2023,” ujar Abdul Salim.
Abdul Salim juga menekankan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik tetap dapat di lakukan. Namun harus di atur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerumunan massa. Atau penyebaran materi kampanye yang mencantumkan citra diri atau ajakan memilih.
“Alat peraga sosialisasi yang telah terpasang di atur dengan baik secara mandiri. Agar dapat di gunakan kembali saat masa kampanye resmi di mulai,” ujar Abdul Salim. (hn)