dailykota.com DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala secara resmi melaksanakan pemusnahan surat suara berlebihan dan rusak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dengan tujuan menjaga ketertiban dan keabsahan pelaksanaan Pemilu. Hal ini di lakukan pada Selasa, 13 Februari 2024.
Ketua KPU Donggala, Nurbia, menjelaskan pemusnahan ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395, yang menginstruksikan kabupaten/kota untuk memusnahkan surat suara yang berlebihan dan rusak satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
“Pemusnahan ini di jadwalkan pada pukul 10.00 pagi guna memastikan kelancaran monitoring dan pencoblosan besok,” ujarnya.
Nurbia menambahkan bahwa selain tugas utama, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara sisa dan rusak oleh KPU atau pihak lainnya.
“Langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk menghindari potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan,” tambahnya.
Pemusnahan surat suara melibatkan berbagai jenis, termasuk surat suara pemilihan presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, dan anggota DPR Provinsi. Tindakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.
Nurbia berharap bahwa pemusnahan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal.
Proses pemusnahan tersebut di dokumentasikan dalam Berita Acara Nomor: 232/PP.08-BA/7203/2022. Pemusnahan di lakukan atas surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan.
Jumlah surat suara yang di musnahkan adalah sebagai berikut:
- Surat suara presiden dan wakil presiden: 218 lembar
- Surat suara DPR RI: 1.673 lembar
- Surat suara DPD: 172 lembar
- Surat suara DPR Provinsi: 2.002 lembar
- Surat suara DPRD Kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
- Dapil 1: 11 lembar
- Dapil 2: 80 lembar
- Dapil 3: 162 lembar
- Dapil 4: 268 lembar
- Dapil 5: 477 lembar. (*)