dailykota.com DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala memastikan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas mental memiliki hak yang setara dengan pemilih lainnya dalam Pemilihan Umum 2024. Sesuai dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku.
Andi Kasmin, Komisioner KPU Donggala, mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah simulasi pemungutan suara di Desa Marana belum lama ini. Ia menekankan bahwa semua individu dengan kebutuhan khusus, termasuk ODGJ dan penyandang disabilitas mental dan lainnya. Memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut tanpa adanya batasan terkait penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.
“Kelompok berkebutuhan khusus ini mencakup disabilitas fisik. Tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan disabilitas mental dengan persyaratan tertentu yang harus di penuhi,” ungkap Andi Kasmin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara, ODGJ atau penyandang disabilitas dapat menunjuk seorang pendamping untuk membantu dalam proses memilih di bilik suara.
“Pendamping tersebut wajib mengisi formulir pendamping dan mendampingi pemilih hingga proses pemilihan selesai. Dengan ketentuan bahwa informasi yang di lihat oleh pendamping tersebut harus dirahasiakan,” tambahnya.
Menyikapi kebutuhan ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Donggala telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi penyandang disabilitas. Termasuk yang berlokasi di Panti Rehabilitasi. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPUD untuk menyediakan fasilitas pemilihan yang ramah bagi semua pemilih, mencerminkan inklusivitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. (*)