dailykota.com JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Jasa Raharja untuk membahas integrasi jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, memimpin rapat yang juga di hadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, serta jajaran direksi, termasuk Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, serta Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.
Filep Wamafma menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menggali permasalahan dalam kebijakan perlindungan korban kecelakaan sekaligus mendengarkan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Penanganan korban kecelakaan selama ini hanya melibatkan BPJS Kesehatan dari sisi layanan kesehatan. Sementara santunan atau pertanggungan korban belum masuk dalam SJSN. Padahal, dalam konsep negara kesejahteraan, perlindungan sosial harus mencakup seluruh aspek, baik kesehatan maupun kompensasi kecelakaan lalu lintas,” ujar Filep.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.
“Kami mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib dari penumpang angkutan umum. Jika terjadi kecelakaan, kami memberikan perlindungan dasar kepada korban, baik pengguna kendaraan pribadi maupun penumpang angkutan umum,” jelasnya.
Tugas ini di jalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai first payer, Jasa Raharja memastikan korban mendapat pelayanan kesehatan tanpa biaya di awal. Selanjutnya, pembiayaan lanjutan di tangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dalam sesi diskusi, anggota Komite III DPD RI menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat, termasuk: Kenaikan jumlah santunan bagi korban kecelakaan. Perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal yang selama ini tidak mendapat santunan. Santunan bagi korban kecelakaan akibat tindak kejahatan. Peningkatan kerja sama Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat klaim. Edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya membayar SWDKLLJ.
Rivan mengapresiasi semua masukan yang di berikan dan menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus meningkatkan layanan. Dengan mempercepat integrasi sistem dan memperluas cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan.
“Kami memiliki visi yang sama, yaitu memastikan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan yang lebih baik bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya. RDP ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia, memastikan sinergi lebih erat antara DPD RI, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait lainnya.**