dailykota.com MOROWALI UTARA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti sejumlah persoalan serius yang di timbulkan oleh aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali Utara. Hal itu terungkap saat kunjungan kerja Komisi III ke sejumlah titik pertambangan di wilayah tersebut, Selasa, 24 Juni 2025.
Kunjungan di pimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Arnila H. Moh. Ali, di dampingi seluruh anggota komisi dan perwakilan instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah. Ketua DPRD Morowali Utara dan sejumlah anggota dewan setempat turut hadir dalam peninjauan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius adalah kawasan tambang di Gunung Bahontula, yang di nilai berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
“Gunung Bahontula ini menjadi area yang sangat rawan. Aktivitas tambang yang masif tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai dapat memicu bencana. Kami mendorong agar kawasan ini di kembalikan menjadi hutan lindung,” tegas Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin Ishak.
Komisi III juga menyoroti dampak operasional perusahaan tambang PT SEI, yang di sebut-sebut sebagai penyebab utama banjir di wilayah sekitarnya akibat buruknya sistem pengelolaan air dan limbah.
“PT SEI harus segera melakukan normalisasi sungai dan perbaikan manajemen air. Jangan sampai aktivitas pertambangan justru menjadi ancaman bagi keselamatan warga,” ujar Zainal.
Ketua Komisi III, Arnila H. Moh. Ali, menambahkan bahwa pembuangan limbah sembarangan oleh sejumlah perusahaan tambang menjadi sorotan utama DPRD. Ia menilai praktik semacam itu mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Kami akan mengawal penegakan hukum terhadap pelanggaran ini. Perusahaan tidak bisa seenaknya merusak lingkungan demi keuntungan,” tegas Arnila.
Dalam kunjungan itu, DPRD juga mencatat adanya kerusakan jalan di ruas Kolonodale–Tamainusi yang di duga terkait dengan lalu lintas kendaraan tambang. Longsoran di beberapa titik memperparah kondisi jalan dan membahayakan pengguna.
Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali Utara. Langkah ini di ambil sebagai bentuk pengawasan DPRD dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi harus berwawasan lingkungan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutup Arnila. *