dailykota.com PALU DPRD menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumber Daya Air di Ruang Baruga. Lantai II Gedung DPRD Sulteng, Selasa, 14 Mei 2024.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, , memimpin langsung FGD ini yang di hadiri oleh anggota Komisi III lainnya seperti , Naser Djibran, Sri Atun, dan Marlelah.

Sony menyatakan naskah akademik yang di presentasikan sudah cukup baik dan menekankan pentingnya kolaborasi. Serta masukan dari berbagai pihak. Termasuk , Cikasda, dan anggota Komisi III lainnya, untuk menemukan solusi atas permasalahan yang ada.

“Kami membutuhkan sumbang saran dari tenaga ahli, Cikasda, dan para anggota Komisi III lainnya,” kata Sony Tandra.

Dalam pemaparan oleh Kemenkumham Sulteng mengenai legal draft dan penyusunan . Serta oleh Dinas Cikasda Sulteng yang menjelaskan teknis dan regulasi.

Sony menekankan pentingnya menunggu Peraturan (PP) yang sedang di susun oleh pemerintah pusat terkait penjabaran UU Nomor 17 Tahun 2019. Tentang Sumber Daya Air sebelum melanjutkan ke tahap penyusunan naskah akademik tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami berkonsultasi ke Jakarta mengenai hal ini. PP itu sedang di susun dan di harmonisasi, tapi akan ada banyak perubahan. Terutama dalam hal kewenangan, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten kota,” ujar Sony Tandra.

Sony juga menyatakan dukungannya terhadap pendapat Dinas Cikasda Sulteng mengenai pengaturan kewenangan. Dia menyoroti masalah irigasi desa yang sulit di tangani provinsi karena keterbatasan kewenangan. Menurutnya, irigasi desa tidak bisa mengandalkan dana desa untuk perbaikan, meskipun irigasi tersebut menjadi tumpuan pangan dan lapangan .

“Banyak aspirasi masyarakat yang sulit kami realisasikan karena kewenangan yang terbatas ini. Seharusnya, jika kita mengikuti UU, tidak perlu ada Perda. Karena Perda hanya mengakomodir yang tidak di atur oleh UU,” tambahnya.

Dengan adanya pengaturan kewenangan yang jelas. Di harapkan tidak akan ada lagi perdebatan antara DPRD sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah. (hn/*)