dailykota.com PADANG – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan studi komparatif ke Provinsi Sumatera Barat, Kamis-Jumat (8-9 Mei 2025), untuk menggali referensi penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas, yaitu Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Yus Mangun, bersama Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, serta anggota Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, Rauf, H. Suryanto, Nikolas Birro Allo, dan staf pendamping.
Rombongan DPRD Sulteng disambut oleh Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Junaidi, Kabid Pemberdayaan Koperasi Solidarusti, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas Perda Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah Sumbar mendorong sistem pembinaan melalui bantuan hibah yang diberikan kepada kelompok atau koperasi, bukan perorangan. Kelompok usaha pun didorong untuk berbadan hukum agar bisa mengakses berbagai program bantuan.
“Bantuan tidak diberikan langsung ke individu, melainkan ke koperasi. Maka dari itu, kami dorong agar UKM bergabung ke dalam koperasi agar penyaluran bantuan lebih tertib dan tepat sasaran,” ujar Junaidi.
Rombongan juga melanjutkan pertemuan ke Kantor Gubernur Sumbar dan diterima oleh Plt. Kepala Dinas Hukum Setia Parasuman, serta Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dr. Verdi.
Anggota Komisi II memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami regulasi pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha kecil di Sumbar, termasuk tantangan penyaluran bantuan serta strategi penguatan UMKM.
Beberapa poin penting yang dicatat Komisi II, antara lain:
- Bantuan modal maksimal Rp25 juta disalurkan melalui koperasi, dan saat ini tengah dikaji kemungkinan revisi Perda untuk membuka peluang bantuan langsung.
- Plafon bantuan usaha kecil mencapai Rp100 juta, dan diusulkan naik hingga Rp500 juta.
- Pemerintah Sumbar menjalin kerja sama dengan perbankan untuk mendukung akses modal pelaku UMKM.
Strategi pengembangan UMKM di Sumbar juga meliputi peningkatan kapasitas, legalisasi usaha, program mobil klinik UMKM yang menjangkau daerah terpencil, hingga konsultasi bisnis secara online dan tatap muka.
Dari sektor pertanian, Sumbar terus mendorong sistem pertanian organik dan menargetkan diri sebagai lumbung pangan nasional. Pemerintah daerah menyediakan akses pelatihan, sertifikasi, dan pembiayaan bagi petani untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Hasil studi ini akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dua Ranperda inisiatif Komisi II yang tengah disusun di DPRD Sulteng. *