dailykota.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP). Jakarta. Jumat, 10 November 2023.
Kunjungan tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Wiwik Jumatul Rofiah. Dan di hadiri oleh anggota komisi I, Elisa Bunga Allo, serta Enos Pasaua. Serta Staf dari Bagian Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng. Mereka di terima oleh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa, Kemendes PDTT, Muhammad Fachri. Kunjungan tersebut berlangsung di lantai II gedung B, Kemendes PDTT, Pancoran, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah menjelaskan kunjungan terkait dengan pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda). Yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
“Salah satunya adalah inisiatif dari Komisi I DPRD Sulteng mengenai pemberdayaan desa yang saat ini sedang dalam penyusunan naskah akademik. Raperda ini sudah masuk di Propemperda, namun pembahasannya akan di lakukan pada tahun 2024. Jadi ini masih dalam tahap persiapan,” terang Wiwik.
Wiwik menyatakan Komisi I sudah merencanakan akan melakukan konsultasi ke Kemendes PDTT terlebih dahulu. Guna melengkapi rencana yang telah di susun oleh Komisi I. Ia mengatakan raperda ini di anggap penting agar masyarakat desa dapat di dampingi dalam proses pemberdayaannya.
Dalam konteks desa, Ketua Fraksi PKS itu menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup tiga sub urusan kewenangan provinsi. Yaitu penataan desa, kerja sama desa, dan lembaga kemasyarakatan desa atau masyarakat hukum adat.
Wiwik juga menyoroti program pengentasan kemiskinan di desa, menyatakan bahwa pendekatan yang hanya sebatas pemberian sembako tidak akan mencukupi. Ia menekankan perlunya pemberdayaan dan mengkritisi keefektifan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam menanggulangi kemiskinan.
Selain itu, masalah data yang masih bermasalah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut. Wiwik menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa terkait pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat.
Berkaitan dengan pengembangan desa wisata adat, Wiwik mengungkapkan bahwa desa wisata adat bernama Tora, di Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah belum terkelola dengan baik.
“Inilah tiga aspek yang akan di atur dalam raperda, salah satunya terkait kerja sama desa,” ujarnya.
Wiwik menyampaikan bahwa rencana raperda juga mencakup kerja sama antar desa, memanfaatkan potensi berbeda atau hasil karya UMKM yang berbeda. Provinsi di harapkan dapat mengoordinir hasil karya desa untuk meningkatkan pemasaran produk.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I Elisa Bunga Allo mengatakan kehadiran mereka di Kemendes-PDTT bertujuan memperoleh informasi. Untuk melengkapi rencana raperda yang telah di inisiasi oleh Komisi I.
Anggota komisi I lainnya, Enos Pasaua, mengajukan pertanyaan terkait inklusi masyarakat hukum adat dalam raperda. Ia menanyakan apakah sudah ada daerah lain di Indonesia yang telah membuat peraturan daerah terkait hal tersebut.
Menanggapi pertanyaan Pasaua, Koordinator Kerja Sama, Kemendes PDTT, Minarni, menyatakan bahwa beberapa daerah telah membuat Perda tentang Lembaga Adat. Terutama dalam konteks pelestarian lembaga adat dan peranannya dalam masyarakat. (*)