dailykota.com – Seorang pria di , , MB (30), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan kekerasan seksual. Dengan menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur, hingga melahirkan seorang .

Kasus ini kini memasuki tahap hukum lebih lanjut setelah Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pada Kamis, 12 Maret 2025.

Peristiwa ini terjadi sejak Agustus dan menimpa korban NA (14), seorang pelajar SMP. Ironisnya, pelaku adalah orang terdekat korban, yaitu kakak iparnya sendiri. Kasus ini akhirnya mencuat setelah keluarga korban melaporkannya ke pada 12 Juni , dengan nomor laporan LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng.

“Tersangka MB melakukan aksi bejatnya secara berulang-ulang hingga korban hamil dan melahirkan laki-laki,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam siaran pers, Jumat, 14 Maret 2025.

Setelah penyelidikan mendalam, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya menyerahkan MB ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

MB dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus di menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual, terutama dari orang-orang terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui kasus serupa. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Sugeng.

Kini, MB harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, sementara pihak kejaksaan siap melanjutkan proses hukum demi keadilan bagi korban. *