dailykota.com bersama sejumlah pihak menerima Aksi Damai yang di lakukan oleh Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) . Di halaman kantor Wali Kota Palu. Senin, 8 Januari .

Ratusan truk mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya setiap SPBU di Kota Palu wajib di kontrol oleh pemerintah dan . Penghapusan premanisme di setiap SPBU. Dan penentuan waktu tutup pengisian SPBU yang lebih pasti.

Tuntutan lainnya meliputi pengurangan sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit. Pelarangan truk menggunakan solar subsidi. Dan pencabutan keputusan Wali Kota nomor 00.10.8/4504/Ekonomi/ mengenai Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Hadianto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan terkait urusan SPBU. Karena menurutnya, Pemerintah Kota Palu hanya mengatur sampai di pintu masuk. Pengawasan di SPBU di lakukan oleh pihak Pertamina bersama Hiswana Migas.

“Kami tidak memiliki kewenangan di dalam, yang berwenang adalah Pertamina dan Hiswana Migas,” ujarnya.

Wali kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu berusaha menjembatani keinginan dan keluhan masyarakat. Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Januari 2024, empat SPBU di Kota Palu, yaitu SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, SPBU Kelurahan Boyaoge, dan SPBU Jalan Imam Bonjol, tidak akan melayani kendaraan roda enam atau lebih serta truk sejenis. Untuk menghindari antrian panjang di SPBU dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa keputusan ini di ambil setelah menerima keluhan dari masyarakat. Terkait antrian panjang yang mengakibatkan kerusakan jalan dan trotoar.

“Dua tahun terakhir kita urus ini barang. Ini sudah tahun 2024, tidak kunjung selesai. Akhirnya, jalan rusak, trotoar juga begitu. Kita ini pemerintah menerima keluhan dari masyarakat. Jadi keputusan di ambil ini tidak hanya memikirkan satu pihak, tapi memikirkan semua,” ungkap wali kota.

Wali Kota berkomitmen untuk segera mengundang Kapolresta Palu. Guna memastikan keempat SPBU tersebut di awasi dengan baik dan melayani para supir truk dengan efisien.

“Saya akan undang Kapolresta untuk membicarakan hal ini terkait orang-orang yang melakukan tindakan yang tidak benar. Setelah di lakukan oleh kepolisian, jika penyebab antrian panjang adalah karena oknum – oknum tertentu, setelah semuanya berjalan dengan baik, kita akan evaluasi untuk kembali normal,” jelasnya.

Wali kota menyatakan perhatiannya terhadap supir truk dan masyarakat Kota Palu. Sambil menekankan bahwa surat mengenai Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi tetap berlaku.

“Dalam satu minggu ini, kita akan melakukan evaluasi. Jika penyebabnya bukan karena supir-supir truk, melainkan karena oknum tertentu. Dan setelah pengamanan dan pengaturan yang baik, kita akan kembali normal. Saya ingin menyelesaikan ini. Semua harus tertib, baik komunitas, SPBU, maupun masyarakat. Kota ini harus tertib,” tegasnya.

Wali kota juga menyatakan bahwa tuntutan para supir truk melalui PDTP Sulawesi Tengah akan di bahas bersama pihak Pertamina. Yakni Hiswana Migas dan Polresta Palu.

“Kita akan menertibkan semuanya agar berjalan dengan baik. Saya minta waktu. Hari ini saya undang Kapolresta, dan paling lambat besok saya akan bertemu dengan pihak Pertamina, Hiswana Migas, dan Polresta. Setelah itu, kita akan mengawal agar SPBU ini bersih. Tidak ada oknum yang bermain. Kunci utamanya adalah ketatnya pengamanan,” pungkas wali kota. (*)