PALU, DAILYKOTA – Sebanyak 23 narapidana di () langsung bebas menyambut HUT RI ke-81 berkat pemberian Remisi Umum II (RU II). Total 2.534 warga binaan menerima remisi dalam momentum kemerdekaan ini, Senin (17/08).

Selain 23 narapidana yang bebas, sebanyak 2.502 narapidana lain mendapat Remisi Umum I (RU I) dan sembilan Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I. Acara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula oleh Sulteng Reny A. Lamadjido bersama Kepala Herman Mulawarman.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan”, kata Herman Mulawarman, Kepala Kanwil .

Menurut Herman, pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada masa pidana, tapi juga mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dirancang agar mereka mampu beradaptasi dengan kehidupan sosial.

Salah satu penerima RU II, MA, mengungkapkan kebahagiaannya bisa bebas bertepatan dengan HUT RI. “Hari ini sangat spesial bagi saya. Saya bersyukur bisa kembali bersama keluarga”, ujarnya.

Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido mengingatkan para penerima remisi untuk memanfaatkan kebebasan sebagai awal baru. Pemerintah menyediakan melalui sektor dan peternakan bagi mantan warga binaan.