[MALUKU UTARA], DAILYKOTA – Sebanyak 16 pucuk ilegal, empat magasin, dan 138 butir amunisi diserahkan warga Maluku Utara kepada kepolisian secara sukarela pada peringatan ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/08). Senjata rakitan peninggalan konflik 1999-2000 itu diserahakan sebagai bentuk kesadaran hukum dan cinta NKRI.

Penyerahan dilakukan di Markas Polda Maluku Utara melalui pendekatan persuasif. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menyatakan senjata akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. “Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Arif Budiman.

Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi langkah warga ini. “Keputusan warga untuk menyerahkan senjata merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga keamanan dan kedamaian di Maluku Utara,” ujar Sherly.

penyerahan senjata ilegal ini bagian dari nasional ‘Indonesia Damai’. Polda Malut mencatat masih ada puluhan senjata ilegal tersisa di masyarakat. “Kami akan terus lakukan pendekatan persuasif,” tegas AKBP Rudi Hartono, Kabid Humas Polda setempat.

Peristiwa ini mendapat apresiasi tokoh masyarakat sebagai langkah nyata rekonsiliasi. Penyerahan senjata ilegal di momentum ke-81 dinilai memperkuat simbol persatuan dan menutup lembaran konflik masa lalu di Maluku Utara.