dailykota.com PALU – Tim Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menangani beberapa kasus tindak pidana terkait Pemilu 2024. Hal ini di ungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan pers di Palu. Sabtu, 16 Maret 2024.
Menurut Kasubbid Penmas, dari beberapa kasus yang di tangani, empat kasus telah selesai dan satu kasus masih dalam proses penyidikan. Di antara kasus-kasus yang di selesaikan, terdapat satu kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat caleg di Kabupaten Poso. Namun, kasus ini di hentikan karena tidak cukup bukti.
Selain itu, terdapat kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Touna yang membagikan kalender caleg. Kasus ini telah di vonis pengadilan dengan hukuman penjara 4 bulan dan denda Rp 7 Juta.
Sugeng menyebutkan tentang kasus lain yang melibatkan seorang caleg di Kabupaten Parimo yang dalam orasi politiknya menjanjikan imbalan bantuan apabila terpilih. Kasus ini telah di hukum dengan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 3 Juta.
Lebih lanjut, tim penyidik Gakkumdu juga menangani kasus di Kabupaten Parimo. Melibatkan oknum Kades yang mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu. Dengan membagikan kartu nama Caleg. Kasus ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi.
Sugeng juga menegaskan kasus terkait politik uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng di Kota Palu masih dalam penanganan penyidik.
Sugeng menambahkan setiap kasus baru yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng akan di informasikan kembali kepada masyarakat. Sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.
“Pemberitahuan beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini tidak hanya sebagai transparansi dalam penyidikan, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak, mengingat kita akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di masa depan,” ungkapnya.