dailykota.com Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu, melalui juru bicaranya Nanang, menyampaikan dukungan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah () untuk pembentukan Kelurahan Vatutela. Dalam yang di gelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. Kamis, 7 Maret .

Nanang menyatakan PKB sangat mendukung inisiatif tersebut sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di sektor pemerintahan, pembangunan, dan sosial. Menurutnya, pembentukan kelurahan baru adalah kunci untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Nanang menguraikan pembentukan kelurahan baru harus selaras dengan ketentuan yang ada. Seperti yang di atur dalam Pasal 229 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun tentang Kecamatan, yang menekankan pada pemenuhan persyaratan dasar, teknis, dan administratif.

Ia menekankan proses kelurahan harus di arahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan akses terhadap pelayanan, pengembangan demokrasi, , pengelolaan potensi lokal, keamanan, serta harmonisasi antarwilayah kelurahan.

“Dalam rapat paripurna yang terhormat ini, kami dari ingin menegaskan bahwa penilaian terhadap pemekaran ini harus melibatkan pertimbangan yang lebih luas dari sekedar administrasi. Hal ini mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Termasuk penentuan lokasi pusat kelurahan dan penegasan batas-batas wilayah. Dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Khususnya tokoh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan tujuan utama dari pemekaran wilayah kelurahan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Memastikan ketersediaan fasilitas umum yang lengkap dan dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat. Serta menghasilkan peningkatan signifikan dalam kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap proses pemekaran ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa menimbulkan ketidakstabilan di kalangan masyarakat.” tutupnya. (*)