TOLITOLI, DAILYKOTA – Pelimpahan tahap II kasus dugaan mafia tanah Tolitoli terhadap dua tersangka, ADT (mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio 2020) dan M (seorang perempuan), telah dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Rabu, 15 Juli 2026. Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen sporadik untuk menguasai lahan seluas 30 hektare di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, yang seharusnya milik warga transmigrasi.
Lahan sengketa seluas kurang lebih 30 hektare ini berlokasi di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Sebanyak 58 dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang diduga palsu diterbitkan oleh ADT pada tanggal 6 Juli 2020. Padahal, lahan tersebut sudah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) sejak tahun 2014, dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1997 atas nama warga transmigrasi Lembah Mukti.
“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kompol Reky, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.
Kompol Reky menambahkan, kasus mafia tanah Tolitoli ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini menunjukkan sinergi kuat antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam memberantas praktik mafia tanah.
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait. ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat. Sementara itu, M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat palsu serta memasuki pekarangan tanpa izin. Kasus mafia tanah serupa menjadi perhatian nasional; berdasarkan laporan Kementerian ATR/BPN, terdapat 1.248 kasus mafia tanah yang ditangani Satgas di seluruh Indonesia sepanjang semester I 2026.
Penanganan tegas kasus mafia tanah Tolitoli ini diharapkan menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba memalsukan dokumen atau menguasai lahan secara ilegal, baik dari kalangan aparat desa maupun pihak swasta. Sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam implementasi program nasional pemberantasan mafia tanah dan menjaga kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan hak kepemilikan masyarakat transmigrasi, terutama pada lahan yang telah memiliki SHM sah sejak tahun 1997. Dengan penanganan mafia tanah yang transparan dan akuntabel, potensi konflik agraria dapat ditekan, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat ditingkatkan.