dailykota.com PALU – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda di Kota Palu. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka dan kini memburu satu pelaku lainnya.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara. Jumat, 11 April 2025.
“Bermodalkan informasi itu, tim Subdit 3 langsung bergerak dan menangkap tersangka pertama, MF (20), di Kelurahan Watusampu, Senin sore (7/4), sekitar pukul 15.20 WITA. Saat di tangkap, MF sempat membuang dua paket sabu, namun berhasil kami amankan,” ujar Djoko.
Petugas kemudian menginterogasi MF dan mendapatkan identitas tersangka lain, MZ (47). Pada pukul 19.00 WITA hari yang sama, tim berhasil menangkap MZ di sebuah rumah kos di Jalan Garuda.
“Dari pengakuan MZ, kami mendapat informasi soal seorang bandar berinisial LN. Saat tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, di temukan 11 paket sabu tambahan yang di simpan di lemari pakaian,” jelasnya.
Pengembangan berlanjut hingga dini hari, Selasa (8/4), pukul 01.30 WITA. Tim kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Dan menemukan empat kilogram sabu yang di sembunyikan di dapur.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 4.412,271 gram sabu. Berdasarkan perhitungan standar, barang ini bisa meracuni lebih dari 22 ribu orang,” tegas Kombes Djoko.
Dalam pemeriksaan, MZ mengaku di perintahkan oleh seseorang berinisial AS untuk mengambil sabu di wilayah Donggala. Ia mengungkapkan modus operandi yang di gunakan, yakni menjemput, menyimpan, lalu mendistribusikan narkotika yang di duga berasal dari Malaysia.
Kini, kedua tersangka menghadapi jeratan hukum berat. Mereka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Polda Sulteng akan terus menggempur peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Djoko. **