Palu – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Penyertaan Modal PT Bank Sulteng. Rapat finalisasi yang berlangsung di Gedung Baruga Kantor DPRD Sulteng ini menyepakati peningkatan modal penyertaan untuk PT Bank Sulteng menjadi sebesar Rp 73,5 miliar setiap tahunnya, yang akan berlaku hingga tahun 2034. Peningkatan ini signifikan dari jumlah sebelumnya yang hanya Rp 35 miliar. Senin, 9 Oktober 2023.
Keputusan untuk menaikkan jumlah penyertaan modal ini diputuskan setelah mendengarkan berbagai argumen dari berbagai pihak, termasuk Marlela Sute, serta perwakilan dari PT Bank Sulteng dan tenaga ahli. Mereka bersama-sama merasa bahwa kenaikan ini diperlukan untuk memastikan PT Bank Sulteng dapat beroperasi dengan baik dan tidak kekurangan modal.
Suryanto, salah satu anggota Pansus, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap modal penyertaan yang terlalu kecil, yang bisa mengakibatkan penurunan level dari PT Bank Sulteng. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengubah jumlah penyertaan modal sesuai dengan kebutuhan yang lebih besar.
Perubahan penting lainnya yang disepakati dalam Ranperda ini adalah penghapusan persyaratan untuk menunggu keputusan Gubernur terkait alokasi modal. Sekarang, penyertaan modal yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD akan langsung diserahkan kepada PT Bank Sulteng tanpa memerlukan Keputusan Gubernur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus III, Yus Mangun SE, dengan kehadiran anggota Pansus Dra Marlela Sute M.Si, Suryanto SH, MH, serta Direktur Utama PT Bank Sulteng, Ramiyati, dan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan tenaga ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu MH. Kesepakatan ini mengakhiri pembahasan Ranperda Penyertaan Modal PT Bank Sulteng dan siap untuk difasilitasi. (hn/*)