dailykota.com – Komisi I DPRD Provinsi terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang , yang disesuaikan dengan karakter dan kearifan lokal setiap wilayah di .

Komisi I, Elisa Bunga Allo, mengatakan regulasi tersebut dirancang tidak hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan kemanusiaan dan kebudayaan.

“Setiap daerah memiliki nilai, adat, dan yang berbeda. ini harus menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung tanpa mengabaikan perbedaan kultur,” ujarnya. Jumat, 31 Oktober 2025.

Elisa menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak bisa ditangani hanya dengan penegakan hukum. Diperlukan kolaborasi lintas sektor – pemerintah daerah, kepolisian, , tokoh adat, , hingga pemuda – untuk memperkuat pencegahan.

Menurutnya, regulasi yang sedang dirumuskan bertujuan membangun kesadaran kolektif agar masyarakat berperan aktif melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami ingin peraturan ini menjadi antara pemerintah dan rakyat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan gerakan anti-narkotika sebagai gerakan budaya, agar masa depan Sulteng terhindar dari kerusakan generasi. */ar