dailykota.com terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Rapat lanjutan ini digelar di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B , Senin, 6 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh anggota Komisi I bersama DPRD.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya antara Panitia Khusus () DPRD dan Pemerintah Provinsi. Fokus utama kali ini adalah memperkuat harmonisasi substansi dan penyamaan persepsi antar pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda.

Tenaga ahli DPRD menegaskan bahwa pendekatan perlindungan cagar budaya tak cukup hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga harus menimbang nilai universal warisan budaya yang dimiliki .

“Raperda ini penting untuk memberikan arah kebijakan yang komprehensif dalam menjaga peninggalan sejarah daerah,” ungkap salah satu tenaga ahli DPRD.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum, Badan Kesbangpol, , serta kalangan akademisi dan praktisi budaya. Diharapkan, hasil pembahasan ini menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus untuk mempercepat penetapan Raperda tersebut. */hn