– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) () mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng tentang sama daerah. Selasa, 10 Oktober .

FGD dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, didampingi oleh dua anggota Komisi I lainnya, yaitu dan Drs. Enos Pasua. FGD ini juga dihadiri oleh berbagai instansi teknis, termasuk Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkumham, serta . Asri Lasatu tim Tenaga Ahli Raperda yang sedang membahasnya, Dr. Imran. FGD difasilitasi oleh Bagian Persidangan dan Perundang Undangan.

Dalam FGD ini, banyak masukan yang diajukan untuk penyusunan rancangan selanjutnya, termasuk perbaikan kata pengantar, dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah, skema kedudukan, dan fungsi Perda dalam sistem Hukum nasional. Bahkan, judul Raperda juga menjadi bahan kritik dan perbaikan.

Perdebatan juga berkembang terkait isi norma dan aspek kehidupan yang dianggap terlalu jauh. Terjadi adu argumen antara pihak penyusun Raperda dan perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulteng. Biro Hukum Pemerintah Provinsi berpendapat bahwa Raperda tentang kerja sama daerah tidak diperlukan karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan peraturan pemerintah (PP).

Namun, tim penyusun Raperda memberikan penjelasan bahwa Perda tetap sangat penting untuk mengatur secara teknis bentuk kerja sama daerah demi kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Wiwik juga menggambarkan pengalaman Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menghadapi kendala terkait Ambulance dari Jepang karena tidak memiliki Perda Kerja Sama.

“Kami memulainya dan yakin bahwa Perda ini, Insya Allah, akan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kita,” jelasnya.

FGD diakhiri dengan mendengarkan sejumlah masukan dan pandangan dari peserta forum. (hn/*)