dailykota.com PALU – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa, 23 September 2025, di Gedung Bidarawasia Palu.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri anggota DPRD Sulteng Abd. Rahman, H. Suardi, serta unsur Bapemperda dan OPD yang membidangi ranperda tersebut.
Dalam rapat, Sri Indraningsih menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tanggapan terkait hasil penyusunan Ranperda, salah satunya perlunya revisi judul. Semula bernama Ranperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, kini disederhanakan menjadi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.
“Ranperda ini harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan sejalan dengan visi misi gubernur. Jika revisi dilakukan, maka akan berdampak pada perubahan tata tertib DPRD yang justru dapat memperkuat landasan hukum,” tegas politisi PDIP tersebut.
Sri juga menekankan bahwa penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) harus mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjadi dasar rancangan peraturan daerah ini.
Selain itu, ia mendorong agar kamus usulan aspirasi yang selama ini menjadi masukan masyarakat dapat dimasukkan dalam ranperda, bahkan dilegasikan dalam bentuk pasal yang dituangkan ke Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dengan begitu, setiap usulan aspirasi masyarakat memiliki payung hukum yang jelas,” tutupnya.*