dailykota.com () memperkuat sektor pertanian lokal melalui Rancangan Peraturan Daerah () Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Jalan Jalur Dua, Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong. Selasa, 22 Oktober 2024, ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD dari Dapil Parigi Moutong.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini memberikan ruang bagi para untuk menyampaikan aspirasi mereka. “Momen ini penting untuk mendengarkan suara para petani, yang menjadi garda terdepan dalam menerapkan pertanian organik,” kata Mawardin.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah petani mengungkapkan harapan mereka agar Perda ini dapat mengatasi kelangkaan yang sering memicu lonjakan harga hasil pertanian. Seorang petani mengutarakan kekhawatirannya, “Kami butuh solusi konkret untuk mengatasi masalah kelangkaan pupuk yang sangat memberatkan.”

Anggota , I Nyoman Slamet, menegaskan bahwa Perda tersebut akan mengatur berbagai aspek pertanian organik, mulai dari pembenihan hingga tata kelola budidaya. Menurut Slamet, regulasi ini bertujuan mendorong petani beralih dari pupuk kimia ke metode yang lebih ramah lingkungan. “Kami ingin para petani lebih mandiri dan menerapkan praktik pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.

Slamet juga menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian. “Dengan Perda ini, petani tak hanya bertahan, tetapi juga mampu meningkatkan hasil pertanian mereka,” tambahnya.

DPRD berencana mewujudkan Perda ini melalui -program nyata, seperti penyediaan khusus untuk mempermudah pemasaran pupuk organik. Komitmen DPRD dalam mengembangkan Perda ini terus diperkuat dengan konsultasi dan penyempurnaan isi agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan Perda ini tidak hanya sebatas dokumen, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan petani di Sulawesi Tengah,” pungkas Slamet. *