dailykota.com PALU – Delapan fraksi DPRD Provinsi Sulteng, yaitu Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PDI-Perjuangan, Demokrat, PKB, PKS, dan Amanat Rakyat, telah menyetujui pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean. Mereka juga sepakat melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
Persetujuan ini di ungkapkan pada Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024. Dengan agenda penetapan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 30 April 2024.
Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, memimpin rapat tersebut. Gubernur Sulteng, di wakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin D. Yambas, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulteng atas pembahasan mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
Gubernur menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, DPRD Provinsi Sulteng, dan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
“Kerja sama ini sangat penting untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang efektif. Sesuai dengan semangat reformasi dan sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fahrudin.
Gubernur juga menyatakan bahwa tuntutan aspirasi politik dan masyarakat di wilayah calon DOB menunjukkan tekad bulat yang mewakili semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah sangat mendukung dan mengapresiasi pembentukan calon DOB tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi. Untuk membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB.
Isi surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean. Sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una. Ibu Kota calon DOB di tetapkan di Wakai Kecamatan Una-Una. Wilayah calon DOB meliputi Kecamatan Togean, Kecamatan Una-Una, Kecamatan Tatalako, Kecamatan Batudaka, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.
Serta menyetujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB selama tiga tahun berturut-turut. Serta pemilihan bupati dan/atau wakil bupati pertama kali sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, surat persetujuan bersama tersebut di tandatangani oleh Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng, di saksikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. (*)