dailykota.com PALU – Tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 sudah berlangsung selama 24 hari sejak di mulai pada 25 September 2024. Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan, Bawaslu Kota Palu juga mengawasi pelaksanaan kampanye.
Bawaslu Kota Palu melakukan pencegahan dan pengawasan tidak hanya terhadap KPU, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi juga melibatkan Pemerintah Daerah, badan legislatif, dan perguruan tinggi.
Untuk mencegah pelanggaran, Bawaslu Kota Palu sudah menerbitkan 11 imbauan terkait tahapan kampanye. Imbauan pertama, nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang terbit pada 22 September 2024. Berfokus pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah. ASN yang mendampingi pasangan calon selama tahapan Pemilihan di wajibkan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan yang melanggar aturan ini akan di kenai sanksi administrasi sesuai peraturan.
Pada 25 September 2024, Bawaslu Kota Palu mengeluarkan imbauan nomor 160/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang menegaskan tugas dan wewenang Panwaslu untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk pelaksanaan kampanye. Bawaslu meminta partai politik dan tim kampanye untuk menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) kepada KPU paling lambat lima hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon.
Dalam imbauan nomor 161/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, Bawaslu Kota Palu meminta KPU Kota Palu agar memberikan waktu tiga hari kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). LADK perbaikan harus di serahkan pada 25-27 September 2024.
Langkah selanjutnya, Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan nomor 163/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, meminta KPU Kota Palu untuk segera menetapkan jadwal kampanye serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pemasangan APK. Selain itu, Bawaslu juga mengimbau KPU untuk menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi kampanye berdasarkan nilai kewajaran di daerah.
Imbauan nomor 164/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang terbit pada 30 September 2024, di tujukan kepada pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD Kota Palu. Untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah selama kampanye juga di larang.
Bawaslu Kota Palu juga mengeluarkan imbauan nomor 166/PM.00.02/K.ST-11/10/2024. Mengingatkan pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak memberikan uang atau materi kepada pemilih atau penyelenggara pemilihan. Imbauan ini juga menjelaskan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 187A UU Pemilihan.
Untuk memperjelas aturan kampanye di perguruan tinggi, Bawaslu menerbitkan imbauan nomor 168/PM.00.02/K.ST-11/10/2024. Melarang penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye tanpa izin resmi. Terakhir, pada 7 Oktober 2024, Bawaslu mengeluarkan imbauan nomor 170/PM.00.02/K.ST-11/10/2024. Meminta KPU Kota Palu untuk segera memfasilitasi pencetakan dan pemasangan APK sesuai peraturan, serta mendorong sosialisasi kampanye di media sosial.
Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kota Palu juga aktif mengunjungi lembaga-lembaga terkait seperti sekolah, BKPSDM Provinsi dan Kota Palu. Serta mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan. Selain itu, kegiatan “Go To Campus” di Universitas Tadulako juga di lakukan untuk membangun kesadaran pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Serentak 2024. **