, DAILYKOTA – Kepolisian Republik Indonesia kini memfasilitasi masyarakat untuk melakukan cara urus online dengan biaya hanya Rp30.000 melalui aplikasi Super App . Layanan ini bertujuan memudahkan pemohon dalam menyiapkan dokumen administrasi penting untuk melamar pekerjaan atau pendaftaran CPNS pada 16/07.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui fungsi Intelkam di tingkat Polsek, , hingga Polda sesuai dengan domisili KTP pemohon. Meskipun pendaftaran dilakukan secara digital, pemohon tetap diwajibkan untuk datang ke kantor polisi guna melakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan pengambilan fisik dokumen.

Biaya resmi pembuatan dokumen ini bagi WNI adalah Rp30.000, sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000 sesuai aturan PNBP. Pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui layanan BRIVA, transfer ATM, atau dompet digital sebelum pemohon melanjutkan cara urus SKCK online ke tahap verifikasi di kantor polisi.

Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan oleh pihak berwenang. Jika masa berlaku telah habis, pemohon masih bisa memperpanjangnya maksimal satu tahun setelah kedaluwarsa dengan membawa dokumen asli ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan,” tulis keterangan resmi pada laman web Polri.

“Biaya SKCK hanya Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP. Proses pengajuan bisa dilakukan online, namun pengambilan tetap dilakukan di kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan,” kata Humas Polri.

Untuk permohonan baru, masyarakat perlu menyiapkan pindaian KTP, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah terakhir. Selain berkas digital, siapkan pula pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar sebagai syarat pelengkap dalam cara urus SKCK online.