dailykota.com SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Irwan, resmi mengeluarkan Surat Edaran pertanggal 2 Januari 2024 dengan Nomor 800-1/10.01/BKPSDMD tentang Masa Sanggah Terkait Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Surat edaran ini menyoroti laporan terkait tenaga honorer yang di nyatakan lulus seleksi namun tidak aktif melaksanakan tugas.
Selain itu merespons hasil Seleksi Kompetensi PPPK yang di umumkan pada 31 Desember 2024. Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyampaikan hasil seleksi kompetensi PPPK untuk tenaga teknis dan kesehatan tahun anggaran 2024.
Surat tersebut di tujukan kepada masyarakat umum, Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit, Camat, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Sigi. Mereka di minta untuk melaporkan jika mengetahui ada tenaga honorer yang lulus seleksi namun tidak aktif bekerja.
Masyarakat dan pejabat yang mengetahui tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) atau tenaga honorer lain yang tidak aktif namun di nyatakan lulus, juga di minta untuk menyampaikan sanggahan atau laporan ke BKPSDMD Kabupaten Sigi. Laporan ini harus di sampaikan mulai 2 Januari hingga 15 Januari 2025.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang aktif dan memenuhi kriteria yang dapat di angkat sebagai PPPK. Bupati juga menegaskan bahwa pejabat yang menerbitkan surat keterangan tidak sesuai fakta akan di kenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Laporan yang masuk akan di tindaklanjuti oleh BKPSDMD Kabupaten Sigi. Sanksi akan di berikan kepada pejabat yang terbukti menerbitkan surat keterangan palsu.
Proses ini berlangsung di seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sigi. Melibatkan berbagai pihak dari tingkat kabupaten hingga nasional.Dengan langkah tegas ini, Bupati Sigi berharap dapat menjaga integritas proses seleksi PPPK dan memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar aktif dan layak yang mendapat kesempatan tersebut. hn/*