dailykota.com MOROWALI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah (Sulteng) memperketat pengawasan terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini di lakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, 4–7 November 2025.
Kepala BPTD Sulteng, Mangasi Sinaga, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Menertibkan kendaraan tambang yang menggunakan jalan nasional tanpa mematuhi ketentuan.
“Kami ingin memastikan seluruh kendaraan tambang mematuhi aturan dimensi dan muatan. Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari upaya melindungi infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat,” ujar Mangasi, Selasa, 4 November 2025.
Kegiatan di mulai dengan sosialisasi kepada perwakilan perusahaan tambang, instansi pemerintah, dan stakeholder terkait, di lanjutkan dengan pengujian lapangan di sejumlah titik tambang.
BPTD Sulteng menargetkan program Indonesia Zero ODOL 2027 tercapai, terutama di wilayah industri pertambangan Sulawesi Tengah. */hn