DAILYKOTA (BGN) yang dipimpin oleh Kepala BGN Sudaryono resmi memberhentikan 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi () akibat pelanggaran disiplin. Pengumuman pemberhentian kepala SPPG program ini dilakukan melalui konferensi pers pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemberhentian tidak hormat terhadap kepala SPPG tersebut berdasarkan bukti pelanggaran disiplin, termasuk kasus keracunan berulang dan konflik dengan mitra penyelenggara yang berpotensi mengganggu kualitas layanan Program (MBG).

Sudaryono menjelaskan alasan pemberhentian kepala SPPG program MBG melalui mekanisme penegakan disiplin yang mengacu pada UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian,” ujar Sudaryono, Kepala BGN.

Selain 66 kasus pemberhentian, masih terdapat sekitar 60 kasus lainnya terkait pemberhentian kepala SPPG program MBG yang masih dalam proses pembinaan internal. Kepala BGN menambahkan bahwa sebagian besar kasus tersebut merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra penyelenggara. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan,” tambah Sudaryono.

Langkah tegas BGN dalam menangani pemberhentian kepala SPPG program MBG bertujuan menjaga integritas organisasi dan meningkatkan standar keselamatan penerima manfaat. Badan Gizi Nasional telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp170 triliun untuk periode 2025-2026 guna penyediaan makanan bergizi bagi anak di seluruh Indonesia.

Untuk mencegah gangguan pada distribusi Program MBG akibat pemberhentian kepala SPPG program MBG, BGN telah mengambil langkah mitigasi. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala dapur di berbagai daerah dilakukan secara bertahap, disertai penguatan koordinasi dengan mitra penyelenggara. Risiko kekosongan kepemimpinan dapat diminimalkan melalui mekanisme ini.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Andi Rahman, memberikan perspektif terhadap pemberhentian kepala SPPG program MBG. “Pemberhentian massal ini memang berisiko menimbulkan gangguan sementara pada distribusi MBG. Namun, langkah tegas BGN penting untuk menjaga integritas program dan keselamatan penerima manfaat,” kata Dr. Andi Rahman.

BGN berkomitmen memastikan Program MBG tetap berjalan sesuai standar meskipun terjadi pemberhentian kepala SPPG program MBG. Evaluasi berkala terhadap kinerja kepala dapur pengganti, penguatan mekanisme pengawasan, dan pembinaan terhadap 60 kasus lainnya menjadi fokus utama. Langkah-langkah ini diharapkan menghasilkan peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola Program MBG jangka panjang.*/hn