TANJUNG BERAKIT, DAILYKOTA – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran dari kapal MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan , pada Kamis, 6 Agustus 2026. Tim gabungan yang terdiri dari , BIN, , , dan Bea Cukai menemukan 65 karung berisi jenis ketamine dengan berat total 1,3 ton dalam operasi penggagalan penyelundupan narkoba ini.

KRI Kerambit-627 melakukan pencegatan terhadap kapal MV King Sun setelah hasil intelijen gabungan menunjukkan adanya muatan mencurigakan. Proses pemeriksaan mendalam terhadap penyelundupan narkoba ini menghasilkan penemuan signifikan yang kemudian dibawa ke Dermaga TNI AL Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lanjutan dan dokumentasi barang bukti penyelundupan narkoba.

Nilai barang bukti dari kasus penyelundupan narkoba ini sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun atau setara USD 108,96 juta sampai USD 254,30 juta. Dengan asumsi satu gram ketamine dapat dikonsumsi oleh lima orang, penggagalan penyelundupan narkoba ini secara potensial mencegah penyalahgunaan terhadap 6,5 juta jiwa di Indonesia.

Laksamana Madya Denih Hendrata, Panglima Koarmada RI, menyatakan keberhasilan operasi ini bukan kebetulan semata. “Komando Armada Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Penyitaan 1,3 ton barang bukti ini mencegah potensi penyalahgunaan narkoba pada jutaan jiwa,” ujar Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, Panglima Koarmada RI.

Operasi penggagalan penyelundupan narkoba ini menunjukkan efektivitas sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan maritim nasional. Kolonel TNI Pundjung, Kadispen Koarmada I, menambahkan bahwa kasus penggagalan penyelundupan narkoba akan segera diekspos secara rinci oleh pimpinan tinggi. “Sinergi dan ketajaman intelijen berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan Tanjung Berakit,” kata perwira TNI tersebut.

Seluruh awak kapal MV King Sun telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Kodaeral IV Tanjungpinang. Penindakan kasus penyelundupan narkoba ini mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah Indonesia dijadikan jalur transit bagi jaringan perdagangan narkoba internasional yang terus berkembang.