dailykota.com PALU – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan peserta Pemilu dan media massa untuk tidak memasang iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring, dan Internet, di Palu. Jumat, 1 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menegaskan agar semua peserta Pemilu dan media massa mematuhi ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 27 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemasangan iklan kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring, dan Internet hanya dapat di laksanakan selama 21 hari. Dan harus berakhir sebelum di mulainya masa tenang.
Bawaslu Sulawesi Tengah meminta peserta Pemilu dan media untuk tidak melakukan pemasangan iklan kampanye pada saat ini. Hasil penelusuran Bawaslu Sulteng menunjukkan bahwa beberapa peserta telah melanggar aturan dengan memasang iklan kampanye.
Bagi media yang telah memasang iklan kampanye, Bawaslu Sulteng akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sementara itu, peserta Pemilu yang melanggar aturan akan di panggil untuk menjalani langkah-langkah selanjutnya.
Apabila pelanggaran tersebut tetap di lakukan, Bawaslu Sulawesi Tengah menganggap sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Sanksi pidana sesuai dengan Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum dapat di terapkan. Karena jadwal kampanye di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring telah di tentukan mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.