dailykota.com PALU – Seorang kurir narkoba asal Aceh berinisial MF (20) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 18.20 WITA. Dari tangan pemuda asal Banda Aceh itu, polisi menyita sabu seberat 3,5 kilogram.
MF ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09. Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi intelijen antara Polresta Palu dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
“Informasi awal kami terima dari Polda Riau melalui Kabag Ops, Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Kami langsung bergerak ke area kedatangan bandara,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam koper pelaku. Paket narkotika itu dibungkus plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian. Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku membawa sabu tersebut dari seseorang tak dikenal di Pekanbaru. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Kapolresta.
Polresta Palu menyatakan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.