dailykota.com PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Baruga Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi Palu, Jumat, 26 September 2025.
Rapat di pimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dandi Adhy Prabowo, di dampingi anggota Bapemperda lainnya, yakni Mahfud Masuara, Yusuf, Maryam Tamoereka, dan Winiar Lamakarate. Turut hadir Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singgi, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi, para tenaga ahli DPRD, perwakilan Biro Umum Setda Sulteng, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemprov Sulteng.
Dalam kesempatan itu, Bapemperda menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah.
“Melalui pembahasan bersama, kami memastikan setiap raperda yang di usulkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mendukung arah pembangunan daerah,” ujar Dandi.
Dari DPRD Sulteng, dua usulan raperda di ajukan, yaitu tentang Perlindungan Hukum Adat dan Kawasan Ekonomi Hijau. Sementara dari Pemerintah Daerah Sulteng, terdapat usulan raperda terkait Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta program Penyelenggaraan Pendidikan Beasiswa Berani Cerdas.
Bapemperda menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar setiap raperda yang masuk dalam Propemperda tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga terukur, realistis, dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar penetapan Propemperda yang selanjutnya di bawa ke rapat paripurna DPRD Sulteng untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dengan penyusunan Propemperda yang lebih matang, di harapkan kualitas produk hukum daerah semakin responsif, berdaya guna, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. *