dailykota.com menerima penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi dari Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Kanwil BPN Sulteng), Jumat, 9 Januari 2026. Penyerahan di lakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Naim, sebagai bagian dari percepatan legalisasi dan aset daerah.

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah konkret memperkuat kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa dan praktik mafia tanah.

Anwar Hafid mengapresiasi sinergi dan respons cepat BPN dalam mendukung sertifikasi . Ia menegaskan, seluruh aset daerah harus memiliki legalitas yang jelas agar terlindungi secara hukum.

sama ini akan terus kita lanjutkan sampai seluruh aset Pemda memiliki sertifikat resmi. Kepastian hukum adalah kunci agar aset daerah aman,” tegasnya.

Menurut gubernur, legalisasi aset merupakan strategi penting dalam mempersempit ruang gerak mafia tanah. Ia menilai, banyak persoalan pertanahan muncul akibat lemahnya administrasi dan belum lengkapnya dokumen kepemilikan.

“Kalau legalitas kuat, ruang bagi mafia tanah semakin sempit. Sebaliknya, jika tidak jelas, di situlah masalah biasanya muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulteng menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset Pemda terus di percepat di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten dan Poso. Puluhan bidang tanah telah rampung di sertifikasi, dan proses verifikasi administrasi terus berjalan.

Ia menambahkan, legalisasi aset daerah tidak hanya melindungi kepemilikan, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, BPN Sulteng turut memaparkan pengembangan sistem pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. Sistem ini di harapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, hingga mendorong kepastian hukum bagi investasi di Sulawesi Tengah.

Gubernur mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi dan menyinkronkan data aset agar sistem digital tersebut dapat di manfaatkan secara optimal.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pengamanan aset Pemda. Serta menciptakan iklim investasi yang berbasis kepastian hukum. *